Dampak
undang-undang informasi dan transaksielektronik (uu ite) terhadap perubahan
hukum dansosial dalam masyarakat
Jurnal
Hukum,
teknologi, dansosial
Volume & Halaman
Vol. 1, Hal.
36-49
Tahun
2013
Penulis
SuyantoSidik
Reviewer
AZIZUN HAKIM
Tanggal
12 Oktober
2019
Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana
Peran, Pengaruh dan Efektifitas Undang-UndangNo.11Tahun2008tentangInformasidanTransaksiElektronik (UU ITE) terhadap
masyarakat..
Metode Penelitian
Metode yang digunakan adalah riset perpustakaan yang berhubungan dengan implementasi di lapangan. Dapat disimpulkan bahwa: (1) undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi dan transaksi elektronik. (2) perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tercapai kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi
Materi-materi
pokok
1.(1) Asas
dan Tujuan. (2)Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik; dalamhal ini,
tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatanhukum yang sama dengan tanda
tangan konvensional(tinta basah dan bermeterai). (3) Penyelenggara
SertifikasiElektronik dan Sistem Elektronik. (4) Alat bukti elektronikyang
diakui memiliki kekuatan hukum yang sama sepertialatbuktilainnyayangdiakuidalamKUHAP.(5)Transaksi Elektronik (e-commerce). (6)
Pengaturan namadomain, Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan hakpribadi.
(7) Perbuatan yang dilarang, dijelaskan pada BabVII (pasal 27 sampai pasal
37) meliputi:(a) Pasal 27(Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan). (b) Pasal28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebenciandan Permusuhan)(c) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan danMenakuti) (d) Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak LainTanpaIzin,Cracking)(e)Pasal 31(Penyadapan,Perubahan,PenghilanganInformasi)(f)Pasal32(Pemindahan,PerusakandanMembukaInformasiRahasia) (g) Pasal 33 (Virus,
Membuat Sistem TidakBekerja)(h)Pasal35(MenjadikanseolahDokumenOtentik). (8) Penyelesaian sengketa. (9) Peran pemerintahdan
peran masyarakat (10) Penyidikan. (11) Ketentuanpidana.
Hasil Penelitian
Berdasarkan materi-materi pokok maupun bentukpengaturan yang tersebut di
atas, dapat diketahui bahwasetidaknya terdapat sebelas terobosan yang
dilakukanolehUndang-UndangNo.11Tahun2008TentangInformasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: (1) Undang-Undang
pertama yang berkaitan dengan pemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi(TIK)maupunInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (2) Bersifatekstra
territorial; berlaku untuk setiap orang yang beradadiDalamNegeri(DN)danLuarNegeri(LN)yangmemilikiakibathukumdiRepublikIndonesia.(3)Menjaminkepastianhukumbagimasyarakatyangmelakukan transaksi secara elektronik.
(4) Alat buktielektronik diakui seperti halnya alat bukti lainnya yangdiatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). (5) Tanda Tangan
Elektronik (TTE) diakuimemilikikekuatanhukumyangsamadenganTandaTanganKonvensional(tintabasahdanmeterai).(6)MemberikandefinisilegalformalberbagaihalyangberkaitandenganpemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi(TIK).(7)Informasidan/atauDokumenElektronikdan/atauhasilcetakannyamerupakanalatbuktiyangsahdanmemilikiakibathukumyangsah.(8)MendenifisikanperbuatanyangdilarangdalampemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi (TIK).(9)Menetapkansanksiterhadappelanggaranyangdilakukan.(10)MendorongpertumbuhanekonomiIndonesiasebagaisalahsatuupayamencegahkejahatanberbasisTeknologiInformasi(TI).(11)MelindungimasyarakatpenggunajasadenganmemanfaatkanTeknologiInformasi
(TI).
Kelebihan Penelitian
Memaparkan secara jelas dan lengkap mulai dari pendahuluan atau latar belakang dari permasalahan mengapa dibuatnya peraturan
perundang-undangan dan sumber-sumber lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga koridor hokum yang berlakurelevan dengan perkembangan zaman.
Selainitudicantumkanjugabeberapakasus
yang berkaitandengan UU ITE.
Kelemahan Penelitian
Kelemahan penelitian ini adalah masih ada penggunan
kata tidak baku dalam penulisan seperti kata "Kalau" pada bagian
Materi Muatan Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi
Elektronik paragraf ke-2.
Kesimpulan
(1) Pemahaman
dan sosialisasi Undang-Undang No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Teknologi Informasi(UU ITE) kepada masyarakat yang diakibatkan adanyaperubahan sosial, belum
cukup efektif, sebagaimanaterlihat dari masih maraknya
pelanggaran-pelanggarandalam penggunaan teknologi informasi.
2. Teknologi informasi ini mempunyai
dampak negatifyang dapat merugikan banyak pihak dikarenakan belumjelasnya
hukum yang mengatur tentang penggunaanteknologi informasi, seperti kejahatan
dalam duniatelematika (cybercrime), pelanggaran Hak atas KekayaanIntelektual
di cyberspace dan lain-lain serta lemahnyaaturan tentang jaminan keamanan dan
kerahasiaaninformasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
3. Dalam perubahan sosial dan hukum,
Undang-undangNo. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik
cukup dapat di adaptasi terhadap berbagaiperubahan dan perkembangan yang
terjadi dalammasyarakat, khususnya dibidang teknologi informasi.
1Ketika sudah membuka apliasi blender makan objek perseginya kita hapus menggunakan cara klik “X” lalu delete.
2Lalu pilih Add – Mesh – Cylinder, ketika sudah ketik “A” untuk menseleksi semuanya.
3Pilih Edit Mode (1).
4Kemudian lihat bagian bawah cylinder lalu klik bagian bawah cylinder, kemudian klik “S” pada keyboard untuk melakukan perubahan ukuran.
5Setelah ukuran bagian bawah lebih kecil dari pada bagian atas kemudian kita klik Ctrl + R untuk menampilkan Rule atau garis untuk bagian atas dengan bagian bawah, jangan lupa ketika menggunakan rule ini untuk memberikan efek tegas di Shading/UV – Mark Seam (2).
6Lalu klik bagian atas cylinder dan kemudian tekan “X” lalu di option delete pilih Faces untuk menghilangkan bagian atas.
7Kita akan men
gseleksi bagian atas dan bawah yang sudah kita beri garis tadi dengan menggunakan CTRL + L
8Kemudian tekan “P” dan pilih Selection.
9Jangan lupa mengganti edit mode (1) dengan objek mode.
10Sesudah bagian atas dan bagian bawah terpisah dari bagian tengah lalu kita akan memberikan sebuah warna dengan memilih bagian (3) geser untuk mencari tools material, lalu kita bisa memberikan warna dengan cara +New Material dan pada bagian Diffuse dengan warna yang kalian inginkan.
11Kembalikan lagi ke edit mode (1)
12Setelah itu kita ganti dengan menekan bagian (4) menjadi edge sekect.
13Lalu kita akan menseleksi di bagian (5) kemudian tekan “E” – “Z” lalu drag ke atas untuk memberikan jarak, lalu tekan “E” – “S” untuk merubah ukuran menjadi kesamping.
14Lalu kita akan menseleksi hanya bagian atasnya saja yang sudah kita ubah ukurannya itu dengan menekan Alt + Klik di bagian atasnya, lalu tekan Ctrl + R untuk memberikan garis pada tengah kemudian klik dua kali dan tekan “E” untuk memberikan efek tinggi bagian atasnya.
15 Kemudian memotong lingkaran diatas dengan menggunakan CTRL + R, klik Lingkaran dan
sumbuh bewarna biru menghadap ke atas dan Drag ke atas dengan tahan klik mouse
16 Kembali ke Objek Mode
17 Bagian lingkaran atas dan bawahnya dibuat smooth dengan cara klik Tools lalu shading dan klik
Smooth
18 Kembali ke Edit Mode untuk bagian bawahnya agar terlihat flat menggunakan CTRL + R Drag
keatas dan kebawah untuk bagian bawahnya sesuai garis lalu kembali lagi ke Objek Mode
19 Lalu bagian tengahnya kembali ke Edit Mode tekan CTRL + R di scrool menggunakan mouse
sampai menempel bagian atas dan bawahnya kemudian Klik tombol tengah
20 Kembali ke objek mode
21 Setelah itu kita menambahkan modifikasi dengan cara klik Modifier disebelah kanan kemudian
klik Wareframe dan bagian tengahnya sudah berubah seperti jaring – jaring
22 Tambahkan lagi Add Modifier lalu klik Simple Deform setelah itu jaring – jaringnya menjadi
menyilang – nyilang
23 Agar bagian tengah nya sama dengan bagian atas dan bawahnya dengan cara klik disebelah
kanan Material lalu klik Material dengan gambar bulat lalu ada pilihan Klik Material.001
24 Klik “A” untuk Unselect
25 Lalu memindahkan Objek Tong Sampah dengan menekan angka “1” kemudian angka “5” tekan
“A”lalu tekan “B” untuk mensleksi objeknya
26 Lalu di sejajarkan dengan posisi X dengan cara menaikan klik Garis Biru keatas sampai sejajar
27 Kemudian membuat objek Lantai Klik Add lalu Mesh lalu dilanjut dengan Pane setelah itu tekan
angka “1” lalu tempatkan tepat dibawah tong sampah
28 Kemudian Scale tekan angka ”20”
29 Dipastikan mencari gambar yang sesuai dengan yang kita mau dari sumber Google dan di
download
30 Lalu mendambahkan material lantai dengan cara Klik Material klik Tekstur lalu dibawah Tekstur
klik New Lalu Open cari gambar yang sudah kita download lalu Open Image
31 Lalu klik Cordinat ubah menjadi Generated dan Projectionnya Flat
32 Kemudian klik View Sport Shading lalu klik Material
33 Setelah itu atur Size “X” “Y” “Z” sesuai kemauan yang di inginkan
34 Lalu mengatur Cahayanya klik Angka “3” lalu klik Angka “1”
35 Untuk angka “1” nya diposisikan ditengah atas Tong Sampah dan angka “3” diposisikan
disebelah kiri bagian atas
36 Kemudian menekan angka “0” atau Kamera
37 Lalu klik kebagian samping untuk membuka menu selanjutnya lalu centang Lock Camera To View
lalu klik End
38 Kemdudian klik bagian atas,tengah dan bawah lalu di Geser ke kanan dan Zoom
39 Klik Gambar Kamera lalu klik Render dan gambar asli sudah muncul
40 Lalu setelah selesai klik Image lalu klik Save As Image atau bisa menggunakan “F3” Keyboard lalu
simpan folder yang anda mau
Nama kelompok : ALAMSYAH 30117414
AZIZUN HAKIM 31117105
CHRISTIAN KARVIANA
31117350
FIGO ANUGERAH
32117336
GEDE SATRIA AJI PANGESTU
32117503 HERU JUWARDI
32117751
Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya
menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini
bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah
juga beragam, entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut,
pagar dan sebagainya.
Kamu tahu kan kalau Indonesia merupakan negara maritim dimana sepertiga bagian dari negara kita itu adalah lautan.
Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 Km, dimana selain
memiliki batas maritim (laut), Indonesia pastinya memiliki batas darat
(kontinen).
Dimana batas lautnya berhubungan dengan 10 negara dan batas daratnya hanya berhubungan dengan 3 negara saja.
Secara geografis, Indonesia letaknya diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik).
Nah kalau dibuat garis bakal membentuk garis silang sob. Garis
tersebut biiasanya disebut sebagai “posisi silang”, akibatnya Indonesia
menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara.
Dalam mata pelajaran #IPS kurikulum #Geografi bahkan #PPKn kamu akan mempelajarainya entah di SMP ataupun SMA.
Di artikel ini kita akan bahas batas wilayahnya Indonesia secara
geografisnya ya, untuk batasan lebih spesifik nanti kita bahas dalam
artikel lainnya. Jadi yang dibahas di sini yaitu :
1. Batas wilayah Indonesia bagian utara
2. Batas wilayah Indonesia bagian timur
3. Batas wilayah Indonesia bagian selatan
4. Batas wilayah Indonesia bagian barat
Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis
Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga.
Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas
wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :
1. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara
Hmm utara, berarti ada pulau KaliMANTAN.
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia
bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah
darat Indonesia.
Kalau batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
2. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur
Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini,
Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan
Samudra Pasifik.
Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya,
maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas
wilayah darat maupun laut.
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah
Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan
wilayah Papua Nugini sebelah barat : Provinsi Barat (Fly), Provinsi
Sepik Barat (Sandaun).
3. Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan
Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat
Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas
lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.
Oiya sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia
yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia
memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.
4. Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat
Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.
Lho, gak ada yang berbatasan langsung sama daratannya nih?
Gak ada sob. Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada
titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.
Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).
Referensi :
http://brainly.co.id/tugas/2981980
Kesimpulan
Sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak memiliki batas laut dibandingkan dengan batas daratnya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan
Indonesia secara laut, dan hanya 3 yang terhubung lewat daratan.
Kemudian secara geografis, batas wilayah Indonesia meliputi :
Sebelah utara, negara Indonesia dibatasi oleh negara : Malaysia, Singapura, Samudera Pasifik, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
Sebelah barat, negara Indonesia dibatasi oleh : Samudera Hindia dan negara India.
Sebelah Selatan, negara Indonesia dibatasi juga oleh : Samudera Hindia dan negara Timor Leste.
Sebelah timur, negara Indonesia dibatasi oleh : negara Papua Nugini.
Pengertian Batas laut teritorial, Landas kontinen dan ZEE
1) Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut yang diukur sejauh
12 mil dari garis terluar suatu pulau. Batas teritorial ini biasanya
tidak boleh dilalui oleh kapal asing tanpa seizin negara yang
bersangkutan karena batas teritorial ini merupakan wilayah kedaulatan
suatu negara.
2) Batas landas kontinen adalah batas yang merupakan kelanjutan dari
benua yang berada di bawah permukaan laut. Batas landas kontinen ini
biasanya memiliki kedalaman 200 meter.
3) Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) batas wilayah laut yang diukur 200 mil dari garis terluar suatu pulau.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional.
Secara
etimologis kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu
Wawas, Nusa, dan Antara. Arti kata wawas adalah Pandangan, Tinjauan,
Penglihatan Indrawi. Kata Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan,
sedangkan Antara berarti dua benua dan dua samudera.
Sehingga
pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
terhadap kesatuan kepulauan yang berada di antara dua benua (benua Asia
dan Australia) dan dua samudera (samudera hindia dan pasifik).
Wawasan nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam:
Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli
Untuk
lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada
pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara
menurut para ahli:
1. Prof. Wan Usman
Menurut
Prof. Wan Usman, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang
bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan
dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Samsul Wahidin
Menurut
Samsul Wahidin, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara
memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan
bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi
proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan
aspek-aspek asta grata.
3. Munadjat Danusaputro
Menurut
Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang
Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang
serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut
berdasarkan asas nusantara.
4. Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi
Menurut
Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, arti wawasan nusantara adalah
cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara
yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita
nasionalnya.
5. Sumarsono
Menurut
Sumarsono, definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai
segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di
seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham
serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan
identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.
6. M. Panggabean
Menurut
M. Panggabean, pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik
bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan
memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan
kemungkinan strategik yang tersedia.
7. Akhadiah MK
Menurut
Akhadiah MK, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya,
yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang
merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang
menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
8. Kelompok Kerja LEMHANAS
Menurut
Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999, pengertian
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia
mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
9. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Menurut
Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, pengertian Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Fungsi Wawasan Nusantara
Mengacu
pada pengertian wawasan nusantara di atas, maka fungsi utamanya adalah
sebagai panduan, pedoman, acuan bagi bangsa Indonesia dalam bernegara.
Fungsi wawasan nusantara dapat dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:
1. Sebagai Wawasan Pembangunan
Wawasan
nusantara memiliki fungsi dalam pembangunan Indonesia. Beberapa unsur
di dalamnya termasuk sosial politik, kesatuan politik, pertahanan dan
keamanan negara, serta ekonomi dan sosial ekonomi.
2. Sebagai Konsep Ketahanan Nasional
Pemahaman
mengenai wawasan nusantara berfungsi sebagai konsep ketahanan sosial
yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan,
kewilayahan, dan pertahanan keamanan nasional.
3. Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan
Wawasan
nusantara juga berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan nasional yang
mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan ini
meliputi tanah air dan segenap wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Sebagai Wawasan Kewilayahan
Wawasan
nusantara berfungsi dalam pemahaman mengenai wawasan kewilayahan
Indonesia, termasuk batas wilayah Indonesia untuk menghindari terjadinya
potensi sengketa dengan negara lain.
Tujuan Wawasan Nusantara
Setelah
memahami pengertian wawasan nusantara dan fungsinya, tentunya kita juga
ingin mengetahui apa tujuannya. Secara umum, tujuan wawasan nusantara
adalah untuk mewujudkan rasa cinta tanah air (nasionalisme) dari semua
aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Tujuan
tersebut dinyatakan dengan tindakan dan perilaku masyarakat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan
pribadi, kelompok dan golongan, suku bangsa atau daerah, dan agama.
Latar Belakang dan Aspek Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara dilatarbelakangi oleh beberapa aspek penting yang menjadi
dasar. Berikut ini adalah latar belakang wawasan nusantara:
1. Aspek Falsafah Pancasila
Pancasila
adalah dasar negara Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai
yang menjadi acuan dari wawasan nusantara, diantaranya:
Hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebeasan bagi masyarakat untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
Mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
Melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Aspek Kewilayahan Nusantara
Letak
geografis Indonesia merupakan aspek kewilayahan nusantara yang sangat
erat kaitannya dengan kekayaan sumber daya alam, suku bangsa, dan
keragaman budaya yang ada di Indonesia.
3. Aspek Sejarah Indonesia
Terbentuknya
Negara Kesatuan Indonesia telah melalui proses yang cukup panjang dan
pahit. Rakyat Indonesia tentunya tidak ingin pengalaman sejarah tersebut
terulang kembali dan mengakibatkan perpecahan.
Dengan begitu, kemerdekaan yang telah dimiliki saat ini harus dipertahankan dan seluruh masyarakat harus menjaga wilayahnya.
4. Aspek Sosial Budaya
Indonesia
memiliki ratusan suku bangsa dengan ragam budaya, bahasa, adat
istiadat, dan agama yang berbeda-beda. Kebhinekaan ini berpotensi
menyebabkan terjadinya konflik dalam interaksi bermasyarakat.
Itulah
sebabnya mengapa masyarakat harus memahami pengertian wawasan nusantara
dan menjadikannya sebagai pedoman dalam hubungan interaksi dalam
masyarakat.
Hakikat Wawasan Nusantara
Dalam
hal ini hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam arti
cara pandang yang selalu menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara demi
kepentingan bangsa dan negara.
Seluruh
masyarakat Indonesia, baik pejabat pemerintah dan warga, harus
berpikir, bersikap, dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara
Indonesia. Semua produk yang dibuat oleh lembaga negara berada dalam
ruang lingkup dan kepentingan Indonesia tanpa mengesampingkan
kepentingan wilayah, golongan, dan individu.
Jadi,
hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan dan kesatuan wilayah
nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah. Dalam butir-butir Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) juga disebutkan bahwa hakikat wawasan
nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara adalah
satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang wajib
dipatuhi, dilakukan, dan dijaga oleh semua elemen masyarakat demi untuk
melestarikan perdamaian dan keseimbangan di Indonesia secara
keseluruhan.
Apa saja asas wawasan nusantara tersebut? Berikut penjelasannya:
1. Tujuan dan Kepentingan yang Sama
Masyarakat
Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama di bumi pertiwi
ini. Salah satu contohnya dapat kita lihat saat seluruh rakyat Indonesia
menginginkan kemerdekaan dan melakukan perjuangan bersama-sama melawan
penjajah.
2. Keadilan
Seluruh
elemen masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam
berbagai aspek kehidupan bernegara, baik secara hukum, ekonomi, politik,
dan sosial.
3. Kejujuran
Kebenaran
dan kejujuran dalam berpikir dan bertindak merupakan asas wawasan
nusantara yang sangat penting. Keberanian dalam berpikir dan bertindak
sesuai fakta dan kenyataan sesuai ketentuan dilaksanakan demi
terciptanya kemajuan.
4. Solidaritas
Sikap
solidaritas merupakan bentuk kepedulian terhadap orang lain, mau
berbagi dan berkorban untuk kepentingan yang lebih besar. Sikap ini
seharusnya dilakukan masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
5. Kerja Sama
Kesadaran
akan tujuan dan kepentingan bersama akan menimbulkan kerjasama dan
koordinasi antar elemen masyarakat. Kerjasama dan koordinasi ini
dilakanakan berdasarkan atas kesetaraan untuk meningkatkan efektivitas
pencapaian tujuan bersama.
6. Kesetiaan
Kesetiaan
merupakan asas wawasan nusantara yang menjadi tonggak utama untuk
menciptakan persatuan dan kesatuan suatu negara. Kesetiaan dapat
diwujudkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan sesuai aturan dan
bertujuan demi kemajuan bangsa dan negara.
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara dapat kita lihat dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Berikut ini adalah
implementasi wawasan nusantara:
1. Bidang Politik
Impelementasi wawasan nusantara di bidang politik diantaranya adalah:
Pelaksanaan kehidupan berpolitik
di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang, misalnya UU Partai
Politik, UU PEMILU, dan lainnya. Contoh implementasi wawasan nusantara
di bidang politik yaitu pelaksanaan PEMILU yang menjalankan demokrasi
dan keadilan.
Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan pedoman dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Menjaga dan mengembangkan sikap plurarisme dan HAM untuk mempersatukan keberagaman di Indonesia.
Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan dan partai politik dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Keikutsertaan Indonesia dalam politik luar negeri, serta memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.
2. Bidang Ekonomi
Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
Orientasi bidang ekonomi ini adalah pada sektor pemerintahan, industri, dan pertanian.
Pembangunan ekonomi yang seimbang dan adil di setiap daerah Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan di daerah tertentu. Otonomi daerah diharapkan dapat menciptakan berbagai upaya keadilan ekonomi tersebut.
Partisipasi
seluruh masyarakat Indonesia sangat berarti bagi pembangunan ekonomi.
Hal ini dapat didukung dengan pemberian fasilitas kredit mikro untuk
mengembangka usaha kecil.
3. Bidang Sosial
Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
Upaya
pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia serta menjadikan budaya
tersebut sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan daerah
atau nasional.
Menjaga keberagaman
Indonesia, baik segi budaya, bahasa, dan status sosial, serta
mengembangkan keserasian dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Bidang Pertahanan dan Keamanan
Impelementasi wawasan nusantara di bidang pertahanan dan keamanan adalah:
Meningkatkan
kedisiplinan diri, memelihara lingkungan sekitar, dan melaporkan
berbagai hal yang mengganggu keamanan kepada aparat yang berwenang
Meningkatkan
rasa persatuan dan solidaritas dalam diri anggota masyarakat, baik yang
di dalam satu daerah maupun yang berbeda daerah.
Membangun sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia
Contoh Wawasan Nusantara
Penerapan
nyata wawasan nusantara dapat dilakukan melalui cara berpikir, sikap,
ucapan, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi
wawasan nusantara di masyarakat:
Menjadikan
falsafah Pancasila sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat.
Hal ini dapat dilakukan dengan tindakan nyata sehari-hari yang
mencerminkan nilai-nilai religius, kekeluargaan, dan menjaga persatuan
sesuai dengan Pancasila.
Sikap
cinta tanah air yang diwujudkan dengan sikap yang lebih mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan
agama.
Mewujudkan pembangunan
bangsa dengan tindakan nyata dan prestasi. Misalnya, bagi seorang atlit
maka ia dapat menunjukkan rasa cinta tanah air dengan berprestasi di
bidang olah raga.
Dalam teori pemerintahannya Aristoteles membagi bentuk- bentuk
pemerintahan sebuah negara berdasarkan kuantitas pemegang kekuasaan
tertinggi dan kualitas pemegang kekuasaan suatu pemerintahan.
Bentuk-bentuk pemerintahan menurut teori dari Aristoteles adalah:
Monarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
Tirani
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan
dipimpin oleh seorang raja yang mana raja dapat bertindak sewenang-
wenang demi untuk kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
Aristokrasi
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa
orang yang memiliki tingkatkecerdasan intelektual yang tinggi untuk
membuat rakyatnya lebih sejahtera.
Oligarki adalah bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu
namun mereka menjalankan pemerintahan hanya untuk memikirkan
kepentingan golongan tertentu saja.
Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
Polity
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak
yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang
presiden namun kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat.
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Dalam teorinya plato membagi bentuk pemerintahan menjadi lima bentuk
pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh sifat dasar manusia.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
Aristrokrasi,
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipengang oleh kaum
cendikiawan yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan pikiran keadilan
Timokrasi,
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh orang –
orang yang ingin mencapai kejayaan dan kehormatan tertinggi dalam
kehidupan masyarakat.
Oligarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok hartawan atau orang kaya.
Demokrasi,
bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh rakyat dan tujuan
pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Tirani, bentuk
pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh seorang tirani yang
mempunyai hak pribadi dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari
tujuan dari cita- cita keadilan.
B. Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan setelah periode pemerintahan klasik adalah
bentuk pemerintahan modern. Berikut ini adalah bentuk-bentuk
pemerintahan modern yang diterapkan di berbagai negara. Yang ada
diseluruh dunia dan termasuk Salah satunya adalah Negara kita
Indonesia.
1. Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan
dipimpin oleh seorang raja atau kaisar. Monarki sendiri kemudian
dibagi menjadi beberapa bentuk pemerintahan monarki Yaitu:
A. Monarki Absolut
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk
kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja namun raja memiliki hak
kekuasaan yang tidak terbatas. Perintah raja merupakan kewajiban yang
harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada pemerintahan ini raja mutlak
memiliki kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu
dalam ucapan dan perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah
menggunakan system pemerintahan monarki absolut adalah Brunei
Darussalam, Arab Saudi.
B. Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dipimpin oleh seorang raja atau kaisar, namun kekuasaan raja dibatasi
oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang dijalankan pada roda
pemerintahan negra tersebut.Proses pemerintahan monarki kontitusional
adalah sebagai berikut:
Ketika proses monarki konstitusional itu muncul dari raja itu sendiri
karena takut dikudeta oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya
perubahan dinegaranya.. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya
revolusi atau tekanan dari rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang
membuat Bill of Rights I tahun 1689,
C. Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk
kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan yang tertinggi
berada di tangan pihak parlemen Dalam bentuk pemerintahan monarki
parlementer, kekuasaan, eksekutif dikendalikan oleh kabinet atau
perdana menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen. Sedangkan
Fungsi raja hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang
kedudukannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh
negara yang menganut monarki parlementer adalah Malaysia.
2. Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh
seorang presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak
berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan , tetapi kepala Negara
dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu
lembaga/badan yang diberi kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala
Negara tersebut , bentuk pemerintahan Republik digolongkan menjadi
beberapa bagian bentuk pemerintahan.
A. Republik Absolut
Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis atau
kekuasaan dipegang oleh seorang diktator. Tidak ada batasan kekuasaan
bagi pemimpin negara. Penguasa menciptakan sebuah konstitusi dan untuk
melegitimasi kekuasaannya tersebut digunakanlah partai politik. Dalam
pemerintahan ini, pada pemerintahan ini masih terdapat sebuah parlemen
namun fungsinya kurang begitu berpengaruh terhadap jalannya
pemerintahan.
B. Republik Konstitusional
Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dipimpin oleh seorang presiden namun Kekuasaan presiden dibatasi oleh
UUD yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan Negara tersebut atau
biasanya disebut konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang signifikan
dilakukan oleh anggota parlemen. . Contoh negara yang menganut republik
konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
C. Republik Parlementer
Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang
kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden,namun
presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara saja . Sedangkan kepala
pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Dalam system pemerintahan ini, tingkat kekuasaan legislatif
lebih tinggi dibandingkan tingkat kekuasaan eksekutif
3. Emirat
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara bernetuk Emirat dan merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab,
di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang
masing-masing diperintah oleh seorang emir.
4. Federal atau Federasi
Federasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang menjalankan roda
pemerintahannya membagi negaranya menjadi negara bagian yang saling
bekerja sama untuk membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara
bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya
mengatur beberapa urusan tertentu yang dianggap nasional. Contoh negara
yang pernah menggunakan bentuk pemerintahan federasi adalah Amerika
Serikat, Australia dan Kanada.
5. Negara Kota
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang wilayah negaranya
berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri, mempunyai
rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh.contoh negara
kota adalah Singapur dan monako.
Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki
kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan
beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.
Syarat berdirinya Negara
a. Wilayah
Unsur pokok yang pertama, si calon harus punya wilayah untuk daerah kekuasaanya.
Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara juga Ekstrateritorial dan tentunya punya batasn tertentu.
Bayangin kalau negara gak ada wilayah, yang nempatin mau tinggal
dimana coba dan pemerintahannya dimana mau diselenggarain? Terus suatu
wilayah ada batasnya, negara bisa nentuin batasnya dengan cara :
Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, laut.
Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan
adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas
astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas
astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS
dan 95 derajat – 141 derajat BT.
Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.
b. Rakyat atau Penduduk
Udah ada wilayahnya, terus wilayah tesebut tentu harus ada
penghuninya. Penghuni dari negara ini disebut rakyat, penduduk maupun
warga negara dan bukan warga negara.
Ketiga jenis penghuni tersebut penting bagi terbentuknya suatu negara, pengertian dari 4 jenis penghuni negara ini pun berbeda.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan
orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama
berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Kemudian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat
tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah
suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan
penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu
negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Lalu yang ketiga ialah warga negara, warga negara adalah penduduk
yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri
dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara
adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara
tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).
c. Pemerintahan yang berdaulat
Yang terakhir setelah adanya daerah juga ada penghuninya ialah membuat pemerintahan yang berdaulat.
Pemerintahan yang berdaulat ini maksudnya ialah pemerintah yang
mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan,
mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara
secara penuh.
Pengertian dari pemerintah dibedakan jadi 2 macam, yaitu :
Pengertian pemerintah dalam arti luasnya ialah meliputi seluruh
lembaga negara dan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Pemerintahan dalam arti sempitnya adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, entah di tingkat pusat maupun daerah.
Unsur Deklaratif terbentuknya suatu negara
Unsur deklaratif ini merupakan suatu unsur tambahan, karena jika
unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan
unsur deklaratif.
Namun tetap saja unsur deklaratif ini penting, unsur deklaratif untuk
terbentuknya suatu negara adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Dengan diakuinya suatu negara oleh negara lain, maka bisa tercipta
kerjasama internasional. Hingga saat ini dikenal adanya 2 jenis
pengakuan, yaitu :
a. Pengakuan secara de facto
Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta berdirinya yang sudah memenuhi syarat
b. Pengakuan secara de jure
Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum Internasional.
Proses Terbentuknya Negara
Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam
dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.
1. Secara Primer
- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat
hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih
maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft)
adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok
masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan
seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa
terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku.
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai
dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan
ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain.
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai
dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem
pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan
perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan
fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya
kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang
pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh
rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam
mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi.
2. Secara Sekunder.
Teori terjadinya negara secara sekunder yang
didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi,
intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang
telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan
menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.