Selasa, 12 November 2019


Review Jurnal Intervensi Undang-undang ITE

Judul
Dampak undang-undang informasi dan transaksielektronik (uu ite) terhadap perubahan hukum dansosial dalam masyarakat
Jurnal
Hukum, teknologi, dansosial
Volume & Halaman
Vol. 1, Hal. 36-49
Tahun
2013
Penulis
SuyantoSidik
Reviewer
AZIZUN HAKIM
Tanggal
12 Oktober 2019

Tujuan Penelitian
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana Peran, Pengaruh dan Efektifitas Undang-UndangNo.  11  Tahun  2008  tentang  Informasi  dan  TransaksiElektronik (UU ITE) terhadap masyarakat..
Metode Penelitian
 Metode yang digunakan adalah riset perpustakaan yang berhubungan dengan  implementasi di lapangan. Dapat disimpulkan bahwa: (1) undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi dan transaksi elektronik. (2) perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tercapai kepastian hukum bagi pengguna dan  penyelenggara teknologi informasi


Materi-materi pokok

1.   (1) Asas dan Tujuan. (2)Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik; dalamhal ini, tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatanhukum yang sama dengan tanda tangan konvensional(tinta basah dan bermeterai). (3) Penyelenggara SertifikasiElektronik dan Sistem Elektronik. (4) Alat bukti elektronikyang diakui memiliki kekuatan hukum yang sama sepertialat  bukti  lainnya  yang  diakui  dalam  KUHAP.  (5)Transaksi Elektronik (e-commerce). (6) Pengaturan namadomain, Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan hakpribadi. (7) Perbuatan yang dilarang, dijelaskan pada BabVII (pasal 27 sampai pasal 37) meliputi:  (a) Pasal 27(Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan). (b) Pasal28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebenciandan Permusuhan)  (c) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan danMenakuti) (d) Pasal 30 (Akses Komputer Pihak LainTanpa  Izin,  Cracking)  (e)  Pasal  31  (Penyadapan,Perubahan,  Penghilangan  Informasi)  (f)  Pasal  32(Pemindahan,  Perusakan  dan  Membuka  InformasiRahasia) (g) Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem TidakBekerja)  (h)  Pasal  35  (Menjadikan  seolah  DokumenOtentik). (8) Penyelesaian sengketa. (9) Peran pemerintahdan peran masyarakat (10) Penyidikan. (11) Ketentuanpidana.
Hasil Penelitian
Berdasarkan materi-materi pokok maupun bentukpengaturan yang tersebut di atas, dapat diketahui bahwasetidaknya terdapat sebelas terobosan yang dilakukanoleh  Undang-Undang  No.  11  Tahun  2008  TentangInformasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: (1) Undang-Undang pertama yang berkaitan dengan pemanfaatanTeknologi  Informasi  dan  Komunikasi  (TIK)  maupunInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (2) Bersifatekstra territorial; berlaku untuk setiap orang yang beradadi  Dalam  Negeri  (DN)  dan  Luar  Negeri  (LN)  yangmemiliki  akibat  hukum  di  Republik  Indonesia.  (3)Menjamin  kepastian  hukum  bagi  masyarakat  yangmelakukan transaksi secara elektronik. (4) Alat buktielektronik diakui seperti halnya alat bukti lainnya yangdiatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). (5) Tanda Tangan Elektronik (TTE) diakuimemiliki  kekuatan  hukum  yang  sama  dengan  TandaTanganKonvensional  (tintabasahdanmeterai).  (6)Memberikandefinisi  legal  formal  berbagaihalyangberkaitandenganpemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi  (TIK).  (7)  Informasidan/atauDokumenElektronikdan/atauhasilcetakannyamerupakanalatbuktiyangsahdanmemilikiakibathukum  yang  sah.  (8)Mendenifisikanperbuatan  yang  dilarangdalampemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi (TIK).(9)  Menetapkansanksiterhadappelanggaranyangdilakukan.  (10)  MendorongpertumbuhanekonomiIndonesiasebagaisalahsatuupayamencegahkejahatanberbasisTeknologiInformasi  (TI).  (11)  MelindungimasyarakatpenggunajasadenganmemanfaatkanTeknologiInformasi (TI).
Kelebihan
Penelitian
Memaparkan secara jelas dan lengkap mulai dari pendahuluan atau latar  belakang dari permasalahan                  mengapa dibuatnya peraturan perundang-undangan dan sumber-sumber lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga koridor hokum yang berlakurelevan dengan perkembangan zaman.

Selainitudicantumkanjugabeberapakasus yang berkaitandengan UU ITE.
Kelemahan Penelitian
Kelemahan penelitian ini adalah masih ada penggunan kata tidak baku dalam penulisan seperti kata "Kalau" pada bagian Materi Muatan Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik paragraf ke-2.
Kesimpulan
(1) Pemahaman dan sosialisasi Undang-Undang No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Teknologi Informasi(UU ITE) kepada masyarakat yang diakibatkan adanya perubahan sosial, belum cukup efektif, sebagaimanaterlihat dari masih maraknya pelanggaran-pelanggarandalam penggunaan teknologi informasi.
2. Teknologi informasi ini mempunyai dampak negatifyang dapat merugikan banyak pihak dikarenakan belumjelasnya hukum yang mengatur tentang penggunaanteknologi informasi, seperti kejahatan dalam duniatelematika (cybercrime), pelanggaran Hak atas KekayaanIntelektual di cyberspace dan lain-lain serta lemahnyaaturan tentang jaminan keamanan dan kerahasiaaninformasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
3. Dalam perubahan sosial dan hukum, Undang-undangNo. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik cukup dapat di adaptasi terhadap berbagaiperubahan dan perkembangan yang terjadi dalammasyarakat, khususnya dibidang teknologi informasi.




Rabu, 03 Juli 2019

Tugas Pengantar Grafik Komputer */**

Blender


1 Ketika sudah membuka apliasi blender makan objek perseginya kita hapus menggunakan cara klik “X” lalu delete.

2 Lalu pilih Add – Mesh – Cylinder, ketika sudah ketik “A” untuk menseleksi semuanya.
3 Pilih Edit Mode (1).
4 Kemudian lihat bagian bawah cylinder lalu klik bagian bawah cylinder, kemudian klik “S” pada keyboard untuk melakukan perubahan ukuran.
5 Setelah ukuran bagian bawah lebih kecil dari pada bagian atas kemudian kita klik Ctrl + R untuk menampilkan Rule atau garis untuk bagian atas dengan bagian bawah, jangan lupa ketika menggunakan rule ini untuk memberikan efek tegas di Shading/UV – Mark Seam (2).
6 Lalu klik bagian atas cylinder dan kemudian tekan “X” lalu di option delete pilih Faces untuk menghilangkan bagian atas.

7 Kita akan men  gseleksi bagian atas dan bawah yang sudah kita beri garis tadi dengan menggunakan CTRL + L



8 Kemudian tekan “P” dan pilih Selection.
9 Jangan lupa mengganti edit mode (1) dengan objek mode.

10 Sesudah bagian atas dan bagian bawah terpisah dari bagian tengah lalu kita akan memberikan sebuah warna dengan memilih bagian (3) geser untuk mencari tools material, lalu kita bisa memberikan warna dengan cara +New Material dan pada bagian Diffuse dengan warna yang kalian inginkan.
11 Kembalikan lagi ke edit mode (1)

12 Setelah itu kita ganti dengan menekan bagian (4) menjadi edge sekect.
13 Lalu kita akan menseleksi di bagian (5) kemudian tekan “E” – “Z” lalu drag ke atas untuk memberikan jarak, lalu tekan “E” – “S” untuk merubah ukuran menjadi kesamping.
14 Lalu kita akan menseleksi hanya bagian atasnya saja yang sudah kita ubah ukurannya itu dengan menekan Alt + Klik di bagian atasnya, lalu tekan Ctrl + R untuk memberikan garis pada tengah kemudian klik dua kali dan tekan “E” untuk memberikan efek tinggi bagian atasnya.
15 Kemudian memotong lingkaran diatas dengan menggunakan CTRL + R, klik Lingkaran dan
sumbuh bewarna biru menghadap ke atas dan Drag ke atas dengan tahan klik mouse
16 Kembali ke Objek Mode
17 Bagian lingkaran atas dan bawahnya dibuat smooth dengan cara klik Tools lalu shading dan klik
Smooth
18 Kembali ke Edit Mode untuk bagian bawahnya agar terlihat flat menggunakan CTRL + R Drag
keatas dan kebawah untuk bagian bawahnya sesuai garis lalu kembali lagi ke Objek Mode
19 Lalu bagian tengahnya kembali ke Edit Mode tekan CTRL + R di scrool menggunakan mouse
sampai menempel bagian atas dan bawahnya kemudian Klik tombol tengah
20 Kembali ke objek mode
21 Setelah itu kita menambahkan modifikasi dengan cara klik Modifier disebelah kanan kemudian
klik Wareframe dan bagian tengahnya sudah berubah seperti jaring – jaring
22 Tambahkan lagi Add Modifier lalu klik Simple Deform setelah itu jaring – jaringnya menjadi
menyilang – nyilang
23 Agar bagian tengah nya sama dengan bagian atas dan bawahnya dengan cara klik disebelah
kanan Material lalu klik Material dengan gambar bulat lalu ada pilihan Klik Material.001
24 Klik “A” untuk Unselect

25 Lalu memindahkan Objek Tong Sampah dengan menekan angka “1” kemudian angka “5” tekan
“A”lalu tekan “B” untuk mensleksi objeknya
26 Lalu di sejajarkan dengan posisi X dengan cara menaikan klik Garis Biru keatas sampai sejajar
27 Kemudian membuat objek Lantai Klik Add lalu Mesh lalu dilanjut dengan Pane setelah itu tekan
angka “1” lalu tempatkan tepat dibawah tong sampah

28 Kemudian Scale tekan angka ”20”

29 Dipastikan mencari gambar yang sesuai dengan yang kita mau dari sumber Google dan di
download
30 Lalu mendambahkan material lantai dengan cara Klik Material klik Tekstur lalu dibawah Tekstur
klik New Lalu Open cari gambar yang sudah kita download lalu Open Image

31 Lalu klik Cordinat ubah menjadi Generated dan Projectionnya Flat
32 Kemudian klik View Sport Shading lalu klik Material

33 Setelah itu atur Size “X” “Y” “Z” sesuai kemauan yang di inginkan

34 Lalu mengatur Cahayanya klik Angka “3” lalu klik Angka “1”
35 Untuk angka “1” nya diposisikan ditengah atas Tong Sampah dan angka “3” diposisikan
disebelah kiri bagian atas
36 Kemudian menekan angka “0” atau Kamera
37 Lalu klik kebagian samping untuk membuka menu selanjutnya lalu centang Lock Camera To View
lalu klik End

38 Kemdudian klik bagian atas,tengah dan bawah lalu di Geser ke kanan dan Zoom
39 Klik Gambar Kamera lalu klik Render dan gambar asli sudah muncul

40 Lalu setelah selesai klik Image lalu klik Save As Image atau bisa menggunakan “F3” Keyboard lalu
simpan folder yang anda mau



Nama kelompok :   ALAMSYAH                                     30117414
                                AZIZUN HAKIM                              31117105


                             CHRISTIAN KARVIANA                31117350
                             FIGO ANUGERAH                          32117336
                             GEDE SATRIA AJI PANGESTU     32117503
                             HERU JUWARDI                             32117751

     

Minggu, 17 Maret 2019

Batas-Batas Wilayah Negara Indonesia

Setiap negara di dunia harus memiliki batas wilayah negara supaya menandai bahwa wilayah ini lah yang masuk negaranya dan wilayah ini bukan atau udah masuk negara lain. Bentuk dari perbatasan suatu wilayah juga beragam, entah dipasang gapura besar, tugu, berupa sungai, laut, pagar dan sebagainya.
Kamu tahu kan kalau Indonesia merupakan negara maritim dimana sepertiga bagian dari negara kita itu adalah lautan.
Indonesia memiliki garis pantai sekitar 81.900 Km, dimana selain memiliki batas maritim (laut), Indonesia pastinya memiliki batas darat (kontinen).
Dimana batas lautnya berhubungan dengan 10 negara dan batas daratnya hanya berhubungan dengan 3 negara saja.
Secara geografis, Indonesia letaknya diapit oleh 2 benua (Asia dan Australia) dan diantara 2 samudra (Hindia dan Pasifik).
Nah kalau dibuat garis bakal membentuk garis silang sob. Garis tersebut biiasanya disebut sebagai “posisi silang”, akibatnya Indonesia menjadi persimbangan lalu lintas dunia entah darat, laut atau udara.
Dalam mata pelajaran #IPS kurikulum #Geografi bahkan #PPKn kamu akan mempelajarainya entah di SMP ataupun SMA.
Di artikel ini kita akan bahas batas wilayahnya Indonesia secara geografisnya ya, untuk batasan lebih spesifik nanti kita bahas dalam artikel lainnya. Jadi yang dibahas di sini yaitu :
1. Batas wilayah Indonesia bagian utara
2. Batas wilayah Indonesia bagian timur
3. Batas wilayah Indonesia bagian selatan
4. Batas wilayah Indonesia bagian barat

Batas Wilayah Indonesia Secara Geografis

Ada berbagai batas-batas wilayah di Indonesia dengan negara tetangga. Batas ini mencakup batas darat dan laut, berikut ini semua batas-batas wilayah negara Indonesia dari berbagai arah mata angin :

1. Batas wilayah Negara Indonesia bagian utara

Batas Wilayah Indonesia bagian Utara
Batas Wilayah Indonesia bagian Utara
Hmm utara, berarti ada pulau KaliMANTAN.
Di pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia (Malaysia bagian timur) dan berarti Malaysia ini berbatasan dengan batas wilayah darat Indonesia.
Kalau batas lautnya mencakup lima negara yaitu : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

2. Batas wilayah Negara Indonesia bagian timur

Di bagian timur Indonesia, ada pulau Papua. Di wilayah timur ini, Papua berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudra Pasifik.
Biar Indonesia dan Papua Nugini tidak bingung mana batas negaranya, maka kedua negara ini menyepakati hubungan bilateral tentang batas-batas wilayah darat maupun laut.
Batas wilayah Indonesia bagian timur di papua
Batas wilayah Indonesia bagian timur di papua
Dari kesepakatan tersebut, maka disepakati kalau batas wilayah Indonesia di sebelah Timur yakni Provinsi Papua yang berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat  : Provinsi Barat (Fly), Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

3. Batas wilayah Negara Indonesia bagian selatan

Batas wilayah Indonesia di bagian selatan
Batas wilayah Indonesia di bagian selatan
Kemudian kita lari ke sebelah selatan Indonesia. Untuk batas darat Indonesia, Indonesia berbatasan langsung dengan Timor Leste. Untuk batas lautnya, ada Perairan Australia dan Samudera Hinda.
Oiya sebelum tahun 1999, Timor Leste sempat menjadi wilayah Indonesia yang disebut Provinsi Timor Timur. Namun akhirnya pada tahun 1999 ia memisahkan diri dari Indonesia untuk menjadi negara sendiri.

4. Batas wilayah Negara Indonesia bagian barat

Batas wilayah Indonesia bagian barat
Batas wilayah Indonesia bagian barat
Yang terakhir kita lanjut berlari ke barat, Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan Perairan Negara India.
Lho, gak ada yang berbatasan langsung sama daratannya nih?
Gak ada sob. Secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tapi keduanya memiliki batas wilayah pulau dimana ada titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman.
Pulau tersebut ialah Pulau Ronde (di Aceh) dan Pulau Nicobar (di India).
Referensi :
http://brainly.co.id/tugas/2981980

Kesimpulan

Sebagai negara maritim, Indonesia lebih banyak memiliki batas laut dibandingkan dengan batas daratnya.
Hal ini dibuktikan dengan adanya 10 negara yang terhubung dengan Indonesia secara laut, dan hanya 3 yang terhubung lewat daratan. Kemudian secara geografis, batas wilayah Indonesia meliputi :
  • Sebelah utara, negara Indonesia dibatasi oleh negara  : Malaysia, Singapura, Samudera Pasifik, Filipina, Thailand, dan Vietnam.
  • Sebelah barat, negara Indonesia dibatasi oleh  : Samudera Hindia dan negara India.
  • Sebelah Selatan, negara Indonesia dibatasi juga oleh  : Samudera Hindia dan negara Timor Leste.
  • Sebelah timur, negara Indonesia dibatasi oleh : negara Papua Nugini.


Pengertian Batas laut teritorial, Landas kontinen dan ZEE

1) Batas laut teritorial adalah batas wilayah laut yang diukur sejauh 12 mil dari garis terluar suatu pulau. Batas teritorial ini biasanya tidak boleh dilalui oleh kapal asing tanpa seizin negara yang bersangkutan karena batas teritorial ini merupakan wilayah kedaulatan suatu negara.
2) Batas landas kontinen adalah batas yang merupakan kelanjutan dari benua yang berada di bawah permukaan laut. Batas landas kontinen ini biasanya memiliki kedalaman 200 meter.
3) Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) batas wilayah laut yang diukur 200 mil dari garis terluar suatu pulau.

Sumber;

https://usaha321.net/pengertian-batas-laut-teritorial-landas-kontinen-dan-zee.html 
https://www.eduspensa.id/batas-batas-wilayah-negara-indonesia/#a

Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan menghargai dan mengutamakan kebhinekaan dalam mencapai tujuan nasional.
Secara etimologis kata Wawasan Nusantara berasal dari bahasa Jawa, yaitu Wawas, Nusa, dan Antara. Arti kata wawas adalah Pandangan, Tinjauan, Penglihatan Indrawi. Kata Nusa berarti pulau atau kesatuan kepulauan, sedangkan Antara berarti dua benua dan dua samudera.
Sehingga pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap kesatuan kepulauan yang berada di antara dua benua (benua Asia dan Australia) dan dua samudera (samudera hindia dan pasifik).
Wawasan nusantara memiliki dasar hukum yang diterima sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam:
  1. Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
  2. Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
  3. Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983

Pengertian Wawasan Nusantara Menurut Para Ahli

Untuk lebih memahami apa arti wawasan nusantara, maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Berikut ini adalah pengertian wawasan nusantara menurut para ahli:

1. Prof. Wan Usman

Menurut Prof. Wan Usman, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

2. Samsul Wahidin

Menurut Samsul Wahidin, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.

3. Munadjat Danusaputro

Menurut Munadjat Danusaputro, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara.

4. Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi

Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi, arti wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.

5. Sumarsono

Menurut Sumarsono, definisi wawasan nusantara adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri Bangsa Indonesia.

6. M. Panggabean

Menurut M. Panggabean, pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia.

7. Akhadiah MK

Menurut Akhadiah MK, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.

8. Kelompok Kerja LEMHANAS

Menurut Kelompok Kerja LEMHANAS (Lembaga Pertahanan Nasional) 1999, pengertian wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa indonesia mengenai diri dan lingkungan yang beragam dan bernilai startegis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

9. Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN

Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN, pengertian Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
 

Fungsi Wawasan Nusantara

©indonesiatimur.co
Mengacu pada pengertian wawasan nusantara di atas, maka fungsi utamanya adalah sebagai panduan, pedoman, acuan bagi bangsa Indonesia dalam bernegara. Fungsi wawasan nusantara dapat dikelompokkan dalam 4 kategori, yaitu:

1. Sebagai Wawasan Pembangunan

Wawasan nusantara memiliki fungsi dalam pembangunan Indonesia. Beberapa unsur di dalamnya termasuk sosial politik, kesatuan politik, pertahanan dan keamanan negara, serta ekonomi dan sosial ekonomi.

2. Sebagai Konsep Ketahanan Nasional

Pemahaman mengenai wawasan nusantara berfungsi sebagai konsep ketahanan sosial yang memegang peranan penting dalam perencanaan pembangunan, kewilayahan, dan pertahanan keamanan nasional.

3. Sebagai Wawasan Pertahanan dan Keamanan

Wawasan nusantara juga berfungsi sebagai pertahanan dan keamanan nasional yang mengarah pada pandangan geopolitik Negara Indonesia. Pandangan ini meliputi tanah air dan segenap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Sebagai Wawasan Kewilayahan

Wawasan nusantara berfungsi dalam pemahaman mengenai wawasan kewilayahan Indonesia, termasuk batas wilayah Indonesia untuk menghindari terjadinya potensi sengketa dengan negara lain.

Tujuan Wawasan Nusantara


Setelah memahami pengertian wawasan nusantara dan fungsinya, tentunya kita juga ingin mengetahui apa tujuannya. Secara umum, tujuan wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan rasa cinta tanah air (nasionalisme) dari semua aspek kehidupan masyarakat Indonesia.
Tujuan tersebut dinyatakan dengan tindakan dan perilaku masyarakat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan pribadi, kelompok dan golongan, suku bangsa atau daerah, dan agama.

Latar Belakang dan Aspek Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara dilatarbelakangi oleh beberapa aspek penting yang menjadi dasar. Berikut ini adalah latar belakang wawasan nusantara:

1. Aspek Falsafah Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia. Di dalam Pancasila terdapat nilai-nilai yang menjadi acuan dari wawasan nusantara, diantaranya:
  • Hak asasi manusia, salah satunya adalah kebebeasan bagi masyarakat untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
  • Mementingkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Melakukan musyawarah untuk mencapai mufakat.

2. Aspek Kewilayahan Nusantara

Letak geografis Indonesia merupakan aspek kewilayahan nusantara yang sangat erat kaitannya dengan kekayaan sumber daya alam, suku bangsa, dan keragaman budaya yang ada di Indonesia.

3. Aspek Sejarah Indonesia

Terbentuknya Negara Kesatuan Indonesia telah melalui proses yang cukup panjang dan pahit. Rakyat Indonesia tentunya tidak ingin pengalaman sejarah tersebut terulang kembali dan mengakibatkan perpecahan.
Dengan begitu, kemerdekaan yang telah dimiliki saat ini harus dipertahankan dan seluruh masyarakat harus menjaga wilayahnya.

4. Aspek Sosial Budaya

Indonesia memiliki ratusan suku bangsa dengan ragam budaya, bahasa, adat istiadat, dan agama yang berbeda-beda. Kebhinekaan ini berpotensi menyebabkan terjadinya konflik dalam interaksi bermasyarakat.
Itulah sebabnya mengapa masyarakat harus memahami pengertian wawasan nusantara dan menjadikannya sebagai pedoman dalam hubungan interaksi dalam masyarakat.

Hakikat Wawasan Nusantara


Dalam hal ini hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara dalam arti cara pandang yang selalu menyeluruh dalam ruang lingkup nusantara demi kepentingan bangsa dan negara.
Seluruh masyarakat Indonesia, baik pejabat pemerintah dan warga, harus berpikir, bersikap, dan bertindak untuk kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Semua produk yang dibuat oleh lembaga negara berada dalam ruang lingkup dan kepentingan Indonesia tanpa mengesampingkan kepentingan wilayah, golongan, dan individu.
Jadi, hakikat wawasan nusantara merupakan keutuhan dan kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa dan wilayah. Dalam butir-butir Garis Besar Haluan Negara (GBHN) juga disebutkan bahwa hakikat wawasan nusantara diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara adalah satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Asas Wawasan Nusantara


Asas wawasan nusantara merupakan kaidah atau ketentuan dasar yang wajib dipatuhi, dilakukan, dan dijaga oleh semua elemen masyarakat demi untuk melestarikan perdamaian dan keseimbangan di Indonesia secara keseluruhan.
Apa saja asas wawasan nusantara tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Tujuan dan Kepentingan yang Sama

Masyarakat Indonesia memiliki tujuan dan kepentingan yang sama di bumi pertiwi ini. Salah satu contohnya dapat kita lihat saat seluruh rakyat Indonesia menginginkan kemerdekaan dan melakukan perjuangan bersama-sama melawan penjajah.

2. Keadilan

Seluruh elemen masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, baik secara hukum, ekonomi, politik, dan sosial.

3. Kejujuran

Kebenaran dan kejujuran dalam berpikir dan bertindak merupakan asas wawasan nusantara yang sangat penting. Keberanian dalam berpikir dan bertindak sesuai fakta dan kenyataan sesuai ketentuan dilaksanakan demi terciptanya kemajuan.

4. Solidaritas

Sikap solidaritas merupakan bentuk kepedulian terhadap orang lain, mau berbagi dan berkorban untuk kepentingan yang lebih besar. Sikap ini seharusnya dilakukan masyarakat Indonesia tanpa menghilangkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

5. Kerja Sama

Kesadaran akan tujuan dan kepentingan bersama akan menimbulkan kerjasama dan koordinasi antar elemen masyarakat. Kerjasama dan koordinasi ini dilakanakan berdasarkan atas kesetaraan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan bersama.

6. Kesetiaan

Kesetiaan merupakan asas wawasan nusantara yang menjadi tonggak utama untuk menciptakan persatuan dan kesatuan suatu negara. Kesetiaan dapat diwujudkan dengan melaksanakan berbagai kegiatan sesuai aturan dan bertujuan demi kemajuan bangsa dan negara.

Implementasi Wawasan Nusantara


Implementasi atau penerapan wawasan nusantara dapat kita lihat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia. Berikut ini adalah implementasi wawasan nusantara:

1. Bidang Politik

Impelementasi wawasan nusantara di bidang politik diantaranya adalah:
  • Pelaksanaan kehidupan berpolitik  di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang, misalnya UU Partai Politik, UU PEMILU, dan lainnya. Contoh implementasi wawasan nusantara di bidang politik yaitu pelaksanaan PEMILU yang menjalankan demokrasi dan keadilan.
  • Hukum yang berlaku di Indonesia merupakan pedoman dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
  • Menjaga dan mengembangkan sikap plurarisme dan HAM untuk mempersatukan keberagaman di Indonesia.
  • Menjalankan komitmen politik pada lembaga pemerintahan dan partai politik dalam meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Keikutsertaan Indonesia dalam politik luar negeri, serta memperkuat korps diplomatik untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.

2. Bidang Ekonomi

Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
  • Orientasi bidang ekonomi ini adalah pada sektor pemerintahan, industri, dan pertanian.
  • Pembangunan ekonomi yang seimbang dan adil di setiap daerah Indonesia sehingga tidak terjadi kemiskinan  di daerah tertentu. Otonomi daerah diharapkan dapat menciptakan berbagai upaya keadilan ekonomi tersebut.
  • Partisipasi seluruh masyarakat Indonesia sangat berarti bagi pembangunan ekonomi. Hal ini dapat didukung dengan pemberian fasilitas kredit mikro untuk mengembangka usaha kecil.

3. Bidang Sosial

Impelementasi wawasan nusantara di bidang ekonomi diantaranya adalah:
  • Upaya pelestarian dan pengembangan budaya Indonesia serta menjadikan budaya tersebut sebagai tujuan wisata yang memberikan sumber penghasilan daerah atau nasional.
  • Menjaga keberagaman Indonesia, baik segi budaya, bahasa, dan status sosial, serta mengembangkan keserasian dalam kehidupan bermasyarakat.

4. Bidang Pertahanan dan Keamanan

Impelementasi wawasan nusantara di bidang pertahanan dan keamanan adalah:
  • Meningkatkan kedisiplinan diri, memelihara lingkungan sekitar, dan melaporkan berbagai hal yang mengganggu keamanan kepada aparat yang berwenang
  • Meningkatkan rasa persatuan dan solidaritas dalam diri anggota masyarakat, baik yang di dalam satu daerah maupun yang berbeda daerah.
  • Membangun sarana dan prasarana bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia

Contoh Wawasan Nusantara

Penerapan nyata wawasan nusantara dapat dilakukan melalui cara berpikir, sikap, ucapan, dan lain-lain. Berikut ini adalah beberapa contoh implementasi wawasan nusantara di masyarakat:
  1. Menjadikan falsafah Pancasila sebagai pedoman hidup bernegara dan bermasyarakat. Hal ini dapat dilakukan dengan tindakan nyata sehari-hari yang mencerminkan nilai-nilai religius, kekeluargaan, dan menjaga persatuan sesuai dengan Pancasila.
  2. Sikap cinta tanah air yang diwujudkan dengan sikap yang lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan agama.
  3. Mewujudkan pembangunan bangsa dengan tindakan nyata dan prestasi. Misalnya, bagi seorang atlit maka ia dapat menunjukkan rasa cinta tanah air dengan berprestasi di bidang olah raga.

Sumber:

https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-wawasan-nusantara.html

Bentuk – Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia

A.      Pemerintahan klasik

Bentuk Pemerintahan Aristoteles

Dalam teori pemerintahannya Aristoteles membagi bentuk- bentuk  pemerintahan sebuah negara berdasarkan kuantitas  pemegang kekuasaan  tertinggi dan kualitas pemegang kekuasaan suatu pemerintahan.
  
Bentuk-bentuk pemerintahan menurut  teori dari Aristoteles adalah:
  1. Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
  2. Tirani  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja yang mana raja dapat bertindak sewenang- wenang demi untuk kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
  3. Aristokrasi  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkatkecerdasan intelektual yang  tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
  4. Oligarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu namun mereka menjalankan pemerintahan  hanya untuk memikirkan kepentingan golongan tertentu saja.
  5. Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
  6. Polity adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak  yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan  rakyatnya.
  7. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang presiden namun  kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat.

Bentuk Pemerintahan Klasik Plato

Dalam teorinya plato membagi bentuk pemerintahan menjadi lima bentuk pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh sifat dasar manusia.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
  1. Aristrokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dalam pelaksanaannya  sesuai dengan pikiran keadilan
  2. Timokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kejayaan dan kehormatan tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
  3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok hartawan atau orang kaya.
  4. Demokrasi, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh rakyat  dan tujuan pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
  5. Tirani, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh seorang tirani  yang mempunyai hak pribadi dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari tujuan dari cita- cita  keadilan.

B.      Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan setelah periode  pemerintahan klasik adalah bentuk pemerintahan modern. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang diterapkan di berbagai negara. Yang ada diseluruh dunia dan termasuk Salah satunya adalah Negara kita  Indonesia.

1. Monarki

Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar. Monarki sendiri kemudian dibagi  menjadi beberapa bentuk pemerintahan monarki Yaitu:
A.      Monarki Absolut
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun raja memiliki hak kekuasaan yang tidak terbatas. Perintah raja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada pemerintahan ini raja mutlak memiliki  kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah menggunakan system pemerintahan monarki absolut adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi.
B.      Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah  bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar, namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang dijalankan pada roda pemerintahan negra tersebut.Proses pemerintahan monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
Ketika  proses monarki konstitusional itu muncul dari raja itu sendiri karena takut dikudeta oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya perubahan dinegaranya.. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika  proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi atau tekanan dari rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang membuat  Bill of Rights I tahun 1689,
C.      Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan pihak parlemen Dalam bentuk pemerintahan monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dikendalikan oleh kabinet  atau perdana menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen. Sedangkan Fungsi raja hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh negara yang menganut monarki parlementer  adalah Malaysia.

2. Republik

Republik adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan , tetapi kepala Negara dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang diberi kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala Negara tersebut , bentuk pemerintahan Republik digolongkan menjadi beberapa bagian bentuk pemerintahan.
A.      Republik Absolut
Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis  atau kekuasaan dipegang oleh seorang diktator. Tidak ada batasan kekuasaan bagi pemimpin negara. Penguasa menciptakan sebuah  konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya tersebut  digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, pada pemerintahan ini masih terdapat sebuah parlemen namun fungsinya kurang begitu berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
B.      Republik Konstitusional
                   
Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden namun Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan Negara tersebut  atau biasanya disebut  konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang signifikan dilakukan oleh anggota parlemen. . Contoh negara yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

C.      Republik Parlementer
Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden,namun presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara saja . Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan  ini, tingkat kekuasaan legislatif lebih tinggi dibandingkan tingkat kekuasaan eksekutif

3. Emirat

adalah bentuk pemerintahan suatu Negara bernetuk Emirat dan merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

4. Federal atau Federasi

Federasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang menjalankan roda pemerintahannya membagi negaranya menjadi negara bagian yang saling bekerja sama  untuk membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya mengatur beberapa urusan tertentu  yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk pemerintahan federasi adalah Amerika Serikat, Australia dan Kanada.

5. Negara Kota

adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang wilayah negaranya berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri, mempunyai  rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh.contoh negara kota adalah Singapur dan monako.



Sumber :

Proses Terbentuknya Suatu Negara

     Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

Syarat berdirinya Negara

a. Wilayah

Unsur pokok yang pertama, si calon harus punya wilayah untuk daerah kekuasaanya.
Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara juga Ekstrateritorial dan tentunya punya batasn tertentu.
Bayangin kalau negara gak ada wilayah, yang nempatin mau tinggal dimana coba dan pemerintahannya dimana mau diselenggarain? Terus suatu wilayah ada batasnya, negara bisa nentuin batasnya dengan cara :
  •  Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, laut.
  • Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
  • Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.

b. Rakyat atau Penduduk

Udah ada wilayahnya, terus wilayah tesebut tentu harus ada penghuninya. Penghuni dari negara ini disebut rakyat, penduduk maupun warga negara dan bukan warga negara.
Ketiga jenis penghuni tersebut penting bagi terbentuknya suatu negara, pengertian dari 4 jenis penghuni negara ini pun berbeda.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Kemudian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Lalu yang ketiga ialah warga negara, warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).

c. Pemerintahan yang berdaulat

Yang terakhir setelah adanya daerah juga ada penghuninya ialah membuat pemerintahan yang berdaulat.
Pemerintahan yang berdaulat ini maksudnya ialah pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Pengertian dari pemerintah dibedakan jadi 2 macam, yaitu :
  • Pengertian pemerintah dalam arti luasnya ialah meliputi seluruh lembaga negara dan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Pemerintahan dalam arti sempitnya adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, entah di tingkat pusat maupun daerah.

Unsur Deklaratif terbentuknya suatu negara

Unsur deklaratif ini merupakan suatu unsur tambahan, karena jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.
Namun tetap saja unsur deklaratif ini penting, unsur deklaratif untuk terbentuknya suatu negara adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Dengan diakuinya suatu negara oleh negara lain, maka bisa tercipta kerjasama internasional. Hingga saat ini dikenal adanya 2 jenis pengakuan, yaitu :

a. Pengakuan secara de facto

Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta berdirinya yang sudah memenuhi syarat

b. Pengakuan secara de jure

Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum Internasional.
Proses Terbentuknya Negara

Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 

2. Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.





 Sumber:
 https://www.eduspensa.id/unsur-unsur-terbentuknya-negara/#a_Wilayah
http://zonazeruu.blogspot.com/2016/06/proses-terbentuknya-suatu-negara.html