A. Pemerintahan klasik
Bentuk Pemerintahan Aristoteles
Dalam teori pemerintahannya Aristoteles membagi bentuk- bentuk
pemerintahan sebuah negara berdasarkan kuantitas pemegang kekuasaan
tertinggi dan kualitas pemegang kekuasaan suatu pemerintahan.
Bentuk-bentuk pemerintahan menurut teori dari Aristoteles adalah:
- Monarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
- Tirani adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja yang mana raja dapat bertindak sewenang- wenang demi untuk kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
- Aristokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkatkecerdasan intelektual yang tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
- Oligarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu namun mereka menjalankan pemerintahan hanya untuk memikirkan kepentingan golongan tertentu saja.
- Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
- Polity adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan rakyatnya.
- Demokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang presiden namun kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat.
Bentuk Pemerintahan Klasik Plato
Dalam teorinya plato membagi bentuk pemerintahan menjadi lima bentuk
pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh sifat dasar manusia.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
- Aristrokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan pikiran keadilan
- Timokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kejayaan dan kehormatan tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
- Oligarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok hartawan atau orang kaya.
- Demokrasi, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh rakyat dan tujuan pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
- Tirani, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh seorang tirani yang mempunyai hak pribadi dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari tujuan dari cita- cita keadilan.
B. Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan setelah periode pemerintahan klasik adalah
bentuk pemerintahan modern. Berikut ini adalah bentuk-bentuk
pemerintahan modern yang diterapkan di berbagai negara. Yang ada
diseluruh dunia dan termasuk Salah satunya adalah Negara kita
Indonesia.
1. Monarki
Monarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan
dipimpin oleh seorang raja atau kaisar. Monarki sendiri kemudian
dibagi menjadi beberapa bentuk pemerintahan monarki Yaitu:
A. Monarki Absolut
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk
kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja namun raja memiliki hak
kekuasaan yang tidak terbatas. Perintah raja merupakan kewajiban yang
harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada pemerintahan ini raja mutlak
memiliki kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu
dalam ucapan dan perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah
menggunakan system pemerintahan monarki absolut adalah Brunei
Darussalam, Arab Saudi.
B. Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dipimpin oleh seorang raja atau kaisar, namun kekuasaan raja dibatasi
oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang dijalankan pada roda
pemerintahan negra tersebut.Proses pemerintahan monarki kontitusional
adalah sebagai berikut:
Ketika proses monarki konstitusional itu muncul dari raja itu sendiri
karena takut dikudeta oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya
perubahan dinegaranya.. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya
revolusi atau tekanan dari rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang
membuat Bill of Rights I tahun 1689,
C. Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk
kerajaan dan dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan yang tertinggi
berada di tangan pihak parlemen Dalam bentuk pemerintahan monarki
parlementer, kekuasaan, eksekutif dikendalikan oleh kabinet atau
perdana menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen. Sedangkan
Fungsi raja hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang
kedudukannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh
negara yang menganut monarki parlementer adalah Malaysia.
2. Republik
Republik adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh
seorang presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak
berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan , tetapi kepala Negara
dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu
lembaga/badan yang diberi kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala
Negara tersebut , bentuk pemerintahan Republik digolongkan menjadi
beberapa bagian bentuk pemerintahan.
A. Republik Absolut
Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis atau
kekuasaan dipegang oleh seorang diktator. Tidak ada batasan kekuasaan
bagi pemimpin negara. Penguasa menciptakan sebuah konstitusi dan untuk
melegitimasi kekuasaannya tersebut digunakanlah partai politik. Dalam
pemerintahan ini, pada pemerintahan ini masih terdapat sebuah parlemen
namun fungsinya kurang begitu berpengaruh terhadap jalannya
pemerintahan.
B. Republik Konstitusional
Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang
dipimpin oleh seorang presiden namun Kekuasaan presiden dibatasi oleh
UUD yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan Negara tersebut atau
biasanya disebut konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang signifikan
dilakukan oleh anggota parlemen. . Contoh negara yang menganut republik
konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.
C. Republik Parlementer
Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang
kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden,namun
presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara saja . Sedangkan kepala
pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada
parlemen. Dalam system pemerintahan ini, tingkat kekuasaan legislatif
lebih tinggi dibandingkan tingkat kekuasaan eksekutif
3. Emirat
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara bernetuk Emirat dan merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab,
di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang
masing-masing diperintah oleh seorang emir.
4. Federal atau Federasi
Federasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang menjalankan roda
pemerintahannya membagi negaranya menjadi negara bagian yang saling
bekerja sama untuk membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara
bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya
mengatur beberapa urusan tertentu yang dianggap nasional. Contoh negara
yang pernah menggunakan bentuk pemerintahan federasi adalah Amerika
Serikat, Australia dan Kanada.
5. Negara Kota
adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang wilayah negaranya
berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri, mempunyai
rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh.contoh negara
kota adalah Singapur dan monako.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar