Minggu, 17 Maret 2019

Bentuk – Bentuk Pemerintahan Negara Di Dunia

A.      Pemerintahan klasik

Bentuk Pemerintahan Aristoteles

Dalam teori pemerintahannya Aristoteles membagi bentuk- bentuk  pemerintahan sebuah negara berdasarkan kuantitas  pemegang kekuasaan  tertinggi dan kualitas pemegang kekuasaan suatu pemerintahan.
  
Bentuk-bentuk pemerintahan menurut  teori dari Aristoteles adalah:
  1. Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar
  2. Tirani  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja yang mana raja dapat bertindak sewenang- wenang demi untuk kepentingan pribadi atau hak mutlak untuk raja.
  3. Aristokrasi  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang yang memiliki tingkatkecerdasan intelektual yang  tinggi untuk membuat rakyatnya lebih sejahtera.
  4. Oligarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh beberapa orang tertentu namun mereka menjalankan pemerintahan  hanya untuk memikirkan kepentingan golongan tertentu saja.
  5. Plutokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang dipimpin oleh kelompok bengsawan kaya.
  6. Polity adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh orang banyak  yang tujuannya untuk kepentingan kesejahteraan  rakyatnya.
  7. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seoarang presiden namun  kekuasaan tertinggi dipimpin oleh rakyat.

Bentuk Pemerintahan Klasik Plato

Dalam teorinya plato membagi bentuk pemerintahan menjadi lima bentuk pemerintahan. Pembagian ini dilandasi oleh sifat dasar manusia.
Berikut adalah bentuk pemerintahan menurut Plato.
  1. Aristrokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipengang oleh kaum cendikiawan yang dalam pelaksanaannya  sesuai dengan pikiran keadilan
  2. Timokrasi, adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kejayaan dan kehormatan tertinggi dalam kehidupan masyarakat.
  3. Oligarki adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh golongan atau kelompok hartawan atau orang kaya.
  4. Demokrasi, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh rakyat  dan tujuan pemerintahan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
  5. Tirani, bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipegang oleh seorang tirani  yang mempunyai hak pribadi dan bertindak sewenang – wenang sehingga jauh dari tujuan dari cita- cita  keadilan.

B.      Pemerintahan Modern

Bentuk-bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk-bentuk pemerintahan setelah periode  pemerintahan klasik adalah bentuk pemerintahan modern. Berikut ini adalah bentuk-bentuk pemerintahan modern yang diterapkan di berbagai negara. Yang ada diseluruh dunia dan termasuk Salah satunya adalah Negara kita  Indonesia.

1. Monarki

Monarki  adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja atau kaisar. Monarki sendiri kemudian dibagi  menjadi beberapa bentuk pemerintahan monarki Yaitu:
A.      Monarki Absolut
Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun raja memiliki hak kekuasaan yang tidak terbatas. Perintah raja merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada pemerintahan ini raja mutlak memiliki  kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Beberapa negara lainnya yang pernah menggunakan system pemerintahan monarki absolut adalah Brunei Darussalam, Arab Saudi.
B.      Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional adalah  bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang raja atau kaisar, namun kekuasaan raja dibatasi oleh undang-undang dasar atau konstitusi yang dijalankan pada roda pemerintahan negra tersebut.Proses pemerintahan monarki kontitusional adalah sebagai berikut:
Ketika  proses monarki konstitusional itu muncul dari raja itu sendiri karena takut dikudeta oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan adanya perubahan dinegaranya.. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
Ketika  proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi atau tekanan dari rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang membuat  Bill of Rights I tahun 1689,
C.      Monarki Parlementer
Monarki Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara berbentuk kerajaan dan  dipimpin oleh seorang raja namun kekuasaan yang tertinggi berada di tangan pihak parlemen Dalam bentuk pemerintahan monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dikendalikan oleh kabinet  atau perdana menteri dan bertanggung jawab kepada pihak parlemen. Sedangkan Fungsi raja hanya sebagai kepala negara saja (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun . Contoh negara yang menganut monarki parlementer  adalah Malaysia.

2. Republik

Republik adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang dipimpin oleh seorang presiden. Seorang presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan tahta dari garis keturunan , tetapi kepala Negara dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang diberi kuasa untuk melaksanakkan pemilihan kepala Negara tersebut , bentuk pemerintahan Republik digolongkan menjadi beberapa bagian bentuk pemerintahan.
A.      Republik Absolut
Republik Absolut merupakan sebuah bentuk pemerintahan otokratis  atau kekuasaan dipegang oleh seorang diktator. Tidak ada batasan kekuasaan bagi pemimpin negara. Penguasa menciptakan sebuah  konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya tersebut  digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, pada pemerintahan ini masih terdapat sebuah parlemen namun fungsinya kurang begitu berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
B.      Republik Konstitusional
                   
Republik Konstitusional adalah bentuk pemerintahan suatu negara yang dipimpin oleh seorang presiden namun Kekuasaan presiden dibatasi oleh UUD yang dibuat pada sisitem roda pemerintahan Negara tersebut  atau biasanya disebut  konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang signifikan dilakukan oleh anggota parlemen. . Contoh negara yang menganut republik konstitusional adalah Indonesia dan Amerika Serikat.

C.      Republik Parlementer
Republik Parlementer adalah bentuk pemerintahan suatu Negara yang kekuasaannya terbagi, kepala negara dipegang oleh presiden,namun presiden hanya berfungsi sebagai kepala Negara saja . Sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh seorang menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam system pemerintahan  ini, tingkat kekuasaan legislatif lebih tinggi dibandingkan tingkat kekuasaan eksekutif

3. Emirat

adalah bentuk pemerintahan suatu Negara bernetuk Emirat dan merupakan suatu wilayah tertentu yang dipimpin oleh seorang emir.
Penggunaan emirat ini terlihat pada emirat nama negara Uni Emirat Arab, di mana negara ini dibagi menjadi tujuh emirat federal yang masing-masing diperintah oleh seorang emir.

4. Federal atau Federasi

Federasi adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang menjalankan roda pemerintahannya membagi negaranya menjadi negara bagian yang saling bekerja sama  untuk membentuk negara kesatuan. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat hanya mengatur beberapa urusan tertentu  yang dianggap nasional. Contoh negara yang pernah menggunakan bentuk pemerintahan federasi adalah Amerika Serikat, Australia dan Kanada.

5. Negara Kota

adalah bentuk pemerintahan suatu Negara  yang wilayah negaranya berbentuk kota dan mempunyai wilayah kekuasaan tersendiri, mempunyai  rakyat, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat penuh.contoh negara kota adalah Singapur dan monako.



Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar