Minggu, 17 Maret 2019

Proses Terbentuknya Suatu Negara

     Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Terbentuknya suatu negara tentu didasari dengan beberapa konsep, teori, dan syarat. Berikut proses terbentuknya suatu negara.

Syarat berdirinya Negara

a. Wilayah

Unsur pokok yang pertama, si calon harus punya wilayah untuk daerah kekuasaanya.
Wilayah merupakan seluruh tempat baik daratan, lautan maupun udara juga Ekstrateritorial dan tentunya punya batasn tertentu.
Bayangin kalau negara gak ada wilayah, yang nempatin mau tinggal dimana coba dan pemerintahannya dimana mau diselenggarain? Terus suatu wilayah ada batasnya, negara bisa nentuin batasnya dengan cara :
  •  Batas alam, batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai, laut.
  • Batas buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
  • Batas astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara kita “Indonesia” yaitu 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat – 141 derajat BT.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut Internasional.

b. Rakyat atau Penduduk

Udah ada wilayahnya, terus wilayah tesebut tentu harus ada penghuninya. Penghuni dari negara ini disebut rakyat, penduduk maupun warga negara dan bukan warga negara.
Ketiga jenis penghuni tersebut penting bagi terbentuknya suatu negara, pengertian dari 4 jenis penghuni negara ini pun berbeda.
Pengertian rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami di suatu wilayah tertentu.
Rakyat sendiri dikategorikan menjadi penduduk dan bukan penduduk serta warga negara dan bukan warga negara.
Kemudian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara (tidak menetap) maka disebut dengan bukan penduduk.
Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Lalu yang ketiga ialah warga negara, warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara. Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
Berbeda dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan warga negara asing (WNA).

c. Pemerintahan yang berdaulat

Yang terakhir setelah adanya daerah juga ada penghuninya ialah membuat pemerintahan yang berdaulat.
Pemerintahan yang berdaulat ini maksudnya ialah pemerintah yang mempunyai suatu kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh.
Pengertian dari pemerintah dibedakan jadi 2 macam, yaitu :
  • Pengertian pemerintah dalam arti luasnya ialah meliputi seluruh lembaga negara dan kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  • Pemerintahan dalam arti sempitnya adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, entah di tingkat pusat maupun daerah.

Unsur Deklaratif terbentuknya suatu negara

Unsur deklaratif ini merupakan suatu unsur tambahan, karena jika unsur konsitutif sudah terpenuhi maka suatu negara bisa tidak memerlukan unsur deklaratif.
Namun tetap saja unsur deklaratif ini penting, unsur deklaratif untuk terbentuknya suatu negara adalah adanya pengakuan dari negara lain.
Dengan diakuinya suatu negara oleh negara lain, maka bisa tercipta kerjasama internasional. Hingga saat ini dikenal adanya 2 jenis pengakuan, yaitu :

a. Pengakuan secara de facto

Pengakuan ini berarti suatu negara terbentuk berdasarkan pada fakta berdirinya yang sudah memenuhi syarat

b. Pengakuan secara de jure

Pengaukan ini berarti suatu negara diakui terbentuknya berdasarkan hukum Internasional.
Proses Terbentuknya Negara

Asal mula terbentuknya suatu negara dapat dibedakan dalam dua proses yaitu proses secara primer dan sekunder. Berikut penjelasannya.

1. Secara Primer

- Terjadinya negara dimulai dari masyarakat hukum yang paling sederhana yang kemudian berevolusi ke tingkat yang lebih maju, tahap-tahap pertumbuhannya adalah sebagai berikut.
- Suku/persekutuan masyarakat (genootschaft) adalah kehidupan manusia yang diawali dari keluarga, kemudian kelompok-kelompok masyarakat hukum (sukum). Satu suku berkembang menajdi dua suku, tiga suku, dan seterusnya hingga menjadi besar dan kompleks. Perkembangan tersebut bisa terjadi karena faktor alami atau karena penaklukan-penaklukan antarsuku. 
- Kerajaan (rijk) adalah tahap yang dimulai dari kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya mengadakan ekspansi dengan melakukan penaklukan-penaklukan kepada daerah lain. 
- Negara rasional adalah tahap yang dimulai dari negara nasional yang diperintah oleh raja yang absolut dengan sistem pemerintahan tersentralisasi. Semua rakyat yang dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. fase ini disebut dengan fase nasional dalam terjadinya sebuah negara
- Negara demokrasi adalah tahap dimana adanya kekuasaan raja yang absolut dengan menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri. Artinya, kedaulatan/kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat yang berhak memilih pemimpinnya yang dianggap mampu dalam mewujudkan aspirasinya. Hal tersebut mendorong lahirnya negara demokrasi. 

2. Secara Sekunder.

Teori terjadinya negara secara sekunder yang didasarkan bahwa negara telah ada sebelumnya. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbullah negara yang menggantikan negara yang telah ada tersebut. Karena revolusi di Uni Soviet. Cheechnya, dan Uzbekistan menjadi sebuah negara yang merdeka. Indonesia merdeka dari Jepang setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.





 Sumber:
 https://www.eduspensa.id/unsur-unsur-terbentuknya-negara/#a_Wilayah
http://zonazeruu.blogspot.com/2016/06/proses-terbentuknya-suatu-negara.html

 

1 komentar:

  1. Betway online casino NJ - online casino
    All the casino games you can play are slots, table games and live dealer games. New Jersey's Betway online 온라인 카지노 불법 casino offers a wide range of games and online

    BalasHapus