Review Jurnal Intervensi Undang-undang ITE
Judul
|
Dampak
undang-undang informasi dan transaksielektronik (uu ite) terhadap perubahan
hukum dansosial dalam masyarakat
|
Jurnal
|
Hukum,
teknologi, dansosial
|
Volume & Halaman
|
Vol. 1, Hal.
36-49
|
Tahun
|
2013
|
Penulis
|
SuyantoSidik
|
Reviewer
|
AZIZUN HAKIM
|
Tanggal
|
12 Oktober
2019
|
Tujuan Penelitian
|
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana
Peran, Pengaruh dan Efektifitas Undang-UndangNo. 11
Tahun 2008 tentang
Informasi dan TransaksiElektronik (UU ITE) terhadap
masyarakat..
|
Metode Penelitian
|
Metode yang digunakan adalah riset perpustakaan yang berhubungan dengan implementasi di lapangan. Dapat disimpulkan bahwa: (1) undang-undang no. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik memberikan payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi dan transaksi elektronik. (2) perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar tercapai kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi
|
Materi-materi
pokok
|
1. (1) Asas
dan Tujuan. (2)Informasi, dokumen dan tanda tangan elektronik; dalamhal ini,
tanda tangan elektronik diakui memiliki kekuatanhukum yang sama dengan tanda
tangan konvensional(tinta basah dan bermeterai). (3) Penyelenggara
SertifikasiElektronik dan Sistem Elektronik. (4) Alat bukti elektronikyang
diakui memiliki kekuatan hukum yang sama sepertialat bukti
lainnya yang diakui
dalam KUHAP. (5)Transaksi Elektronik (e-commerce). (6)
Pengaturan namadomain, Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan hakpribadi.
(7) Perbuatan yang dilarang, dijelaskan pada BabVII (pasal 27 sampai pasal
37) meliputi: (a) Pasal 27(Asusila,
Perjudian, Penghinaan, Pemerasan). (b) Pasal28 (Berita Bohong dan
Menyesatkan, Berita Kebenciandan Permusuhan)
(c) Pasal 29 (Ancaman Kekerasan danMenakuti) (d) Pasal 30 (Akses
Komputer Pihak LainTanpa Izin, Cracking)
(e) Pasal 31
(Penyadapan,Perubahan,
Penghilangan Informasi) (f)
Pasal 32(Pemindahan, Perusakan
dan Membuka InformasiRahasia) (g) Pasal 33 (Virus,
Membuat Sistem TidakBekerja) (h) Pasal
35 (Menjadikan seolah
DokumenOtentik). (8) Penyelesaian sengketa. (9) Peran pemerintahdan
peran masyarakat (10) Penyidikan. (11) Ketentuanpidana.
|
Hasil Penelitian
|
Berdasarkan materi-materi pokok maupun bentukpengaturan yang tersebut di
atas, dapat diketahui bahwasetidaknya terdapat sebelas terobosan yang
dilakukanoleh Undang-Undang No.
11 Tahun 2008
TentangInformasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: (1) Undang-Undang
pertama yang berkaitan dengan pemanfaatanTeknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK)
maupunInformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (2) Bersifatekstra
territorial; berlaku untuk setiap orang yang beradadi Dalam
Negeri (DN) dan
Luar Negeri (LN)
yangmemiliki akibat hukum
di Republik Indonesia.
(3)Menjamin kepastian hukum
bagi masyarakat yangmelakukan transaksi secara elektronik.
(4) Alat buktielektronik diakui seperti halnya alat bukti lainnya yangdiatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP). (5) Tanda Tangan
Elektronik (TTE) diakuimemiliki
kekuatan hukum yang
sama dengan TandaTanganKonvensional (tintabasahdanmeterai). (6)Memberikandefinisi legal
formal
berbagaihalyangberkaitandenganpemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi (TIK).
(7)
Informasidan/atauDokumenElektronikdan/atauhasilcetakannyamerupakanalatbuktiyangsahdanmemilikiakibathukum yang
sah. (8)Mendenifisikanperbuatan yang
dilarangdalampemanfaatanTeknologiInformasidanKomunikasi (TIK).(9)
Menetapkansanksiterhadappelanggaranyangdilakukan. (10)
MendorongpertumbuhanekonomiIndonesiasebagaisalahsatuupayamencegahkejahatanberbasisTeknologiInformasi (TI).
(11)
MelindungimasyarakatpenggunajasadenganmemanfaatkanTeknologiInformasi
(TI).
|
Kelebihan
Penelitian |
Memaparkan secara jelas dan lengkap mulai dari pendahuluan atau latar belakang dari permasalahan mengapa dibuatnya peraturan
perundang-undangan dan sumber-sumber lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi sehingga koridor hokum yang berlakurelevan dengan perkembangan zaman.
Selainitudicantumkanjugabeberapakasus
yang berkaitandengan UU ITE.
|
Kelemahan Penelitian
|
Kelemahan penelitian ini adalah masih ada penggunan
kata tidak baku dalam penulisan seperti kata "Kalau" pada bagian
Materi Muatan Undang-Undang no. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi
Elektronik paragraf ke-2.
|
Kesimpulan
|
(1) Pemahaman
dan sosialisasi Undang-Undang No. 11Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Teknologi Informasi(UU ITE) kepada masyarakat yang diakibatkan adanya perubahan sosial, belum
cukup efektif, sebagaimanaterlihat dari masih maraknya
pelanggaran-pelanggarandalam penggunaan teknologi informasi.
2. Teknologi informasi ini mempunyai
dampak negatifyang dapat merugikan banyak pihak dikarenakan belumjelasnya
hukum yang mengatur tentang penggunaanteknologi informasi, seperti kejahatan
dalam duniatelematika (cybercrime), pelanggaran Hak atas KekayaanIntelektual
di cyberspace dan lain-lain serta lemahnyaaturan tentang jaminan keamanan dan
kerahasiaaninformasi dalam pemanfaatan teknologi informasi.
3. Dalam perubahan sosial dan hukum,
Undang-undangNo. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik
cukup dapat di adaptasi terhadap berbagaiperubahan dan perkembangan yang
terjadi dalammasyarakat, khususnya dibidang teknologi informasi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar